PERLU SOLUSI: Pringgo Regowo (kanan) ketika mem- bela Aspac pada championship series melawan Pelita Jaya di GOR UNY, Jogjakarta, musim lalu. (Foto: Hendra Eka / Jawa Pos)
KARIR salah seorang big man terbaik di Indonesia, Pringgo Regowo, berada di tepi jurang kehancuran. Aspac Jakarta, klubnya, memutuskan untuk menskors Most Valuable Player (MVP) Speedy NBL Indonesia 2012-2013 itu selama dua tahun.
Surat skors Pringgo sejatinya sudah keluar pada 18 November. Namun, baru kemarin manajemen Aspac angkat suara. Alasan Aspac menghukum starternya di posisi power forward itu dikarenakan tindakan indisipliner.
''Salah satunya, waktu di Bali saat preseason tournament. Dia meninggalkan tim tanpa izin dan tanpa alasan,'' kata Irawan ''Kim Hong'' Haryono, owner Aspac kemarin (23/11).
Kontrak Pringgo sejatinya habis pada April 2015. Namun, berdasar aturan NBL, pemain yang habis kontrak baru bisa pindah jika tim yang bersangkutan menawarkannya ke tim lain.
Pemain tidak mempunyai hak, atas inisiatifnya sendiri, untuk membela klub lain walau sudah tidak terikat kontrak. Artinya, kalau Aspac tetap pada keputusannya, Pringgo baru bisa bermain lagi di NBL setelah musim 2015-2016. Saat itu statusnya sudah bebas transfer.
Pringgo sangat kecewa dengan keputusan manajemen. Pemain bertinggi 190 sentimeter tersebut menyatakan, bukan hanya insiden Bali yang membuat Aspac akhirnya menjatuhkan hukuman.
''Itu hanya akumulasi masalah selama tujuh tahun saya berada di Aspac. Saya merasa sering diperlakukan kurang adil. Misalnya, besaran gaji yang saya terima tidak sesuai dengan kontribusi yang saya berikan,'' katanya.
Pringgo bercerita, dalam kasus di Bali itu, dirinya sejatinya sudah meminta izin kepada head coach Aspac Rastafari Horongbala untuk pulang dan menenangkan diri. Namun, Kim Hong selaku pemilik tidak berkenan. Sebelum sanksi jatuh, Pringgo sempat sekali diberi surat peringatan.
''Kalau begini, saya menyerahkannya kepada Tuhan. Saya toh sudah meminta maaf, bahkan secara tertulis,'' ujarnya. (mid/nur/c19/ham)
Story Provided by Jawa Pos